21 May 2013

CONTOH PROPOSAL EVALUASI PEMENUHAN SARANA PRASARANA PENYULUHAN KECAMATAN

I.  PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

            Secara umum sarana dan prasarana penyuluhan pertanian adalah merupakan seperangkat alat yang digunakan dalam kegiatan penyuluhan baik alat tersebut sebagai peralatan pembantu maupun peralatan utama, yang keduanya berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan penyuluhan. Sedang menurut Permentan Nomor 51 Tahun 2009 bahwa sarana dan prasarana penyuluhan pertanian adalah peralatan dan bangunan fisik yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
            Dalam rangka penyelenggaraan penyuluhan yang efektif dan efisien, ketersediaan sarana prasarana penyuluhan yang memadai baik jenis maupun jumlahnya sangat dibutuhkan. Dalam UU Nomor 16 Tahun 2006 pasal 31 ayat 1, bahwa untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan penyuluhan dan kinerja penyuluh, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai agar penyuluhan dapat diselenggarakan dengan efektif dan efisien.
            Margono Slamet, 2001 (http://repository.ipb.ac.id) bahwa salah satu faktor penting yang mempengaruhi tingkat kinerja seorang penyuluh adalah sejauh mana kegiatan penyuluhan yang dijalankannya ditunjang dengan ketersediaan sarana/prasarana yang memadai.
            Ketidak tersediaannya sarana prasarana penyuluhan akan berdampak pada tidak efektif dan tidak efisiennya penyelenggaraan penyuluhan, lebih parahnya lagi dapat menjadi masalah serius bagi penyuluh. Merujuk pada pendapat van den Ban dan Hawkins (1999) bahwa ketidak tersedianya sarana penunjang untuk kegiatan penyuluhan menimbulkan masalah bagi seorang penyuluh yang kehilangan kepercayaan dari petani karena dianggap tidak mampu menyediakan sarana yang mereka butuhkan. Sebagai seorang penyuluh yang mempertaruhkan kepercayaan dalam tugasnya tidak ada lagi hal paling buruk selain kehilangan kepercayaan dari petani.
            Terkait pentingnya ketersediaan sarana prasarana penyuluhan dalam UU Nomor 16 Tahun 2006 pasal 31 ayat 1 - 4 telah diatur ketentuan tentang sarana prasarana penyuluhan pertanian, yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Mentri Pertanian Nomor : 51/Permentan/OT.140/12/2009 Tentang Pedoman Standar Minimal dan Pemanfaatan Sarana Prasarana Penyuluhan Pertanian. Tujuan disusunnya pedoman standar minimal dan pemanfaatan sarana prasarana penyuluhan pertanian dalam peraturan mentri tersebut adalah untuk :
1.      Memenuhi kebutuhan minimal sarana dan prasarana penyuluhan pertanian;
2.      Mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian.
            Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) merupakan kelembagaan penyuluhan pemerintah pada tingkat kecamatan. Dalam lampiran Peraturan Mentri Pertanian Nomor : 51/Permentan/OT.140/12/2009 dinyatakan bahwa standar minimal sarana dan prasarana penyuluhan kecamatan meliputi : pusat Informasi, peralatan administrasi, alat transportasi kendaraan operasional roda dua, Buku dan Hasil Publikasi, Mebeulair, ruangan, rumah dinas, sarana/prasarana pendukung/lingkungan, sumber air bersih, penerangan, jalan lingkungan, pagar halaman, lahan percontohan.
            Seyogyanya sesuai tujuan disusunnya pedoman standar minimal dan pemanfaatan sarana prasarana penyuluhan pertanian dalam peraturan mentri tersebut, saat ini telah terjadi peningkatan pemenuhan kebutuhan standar sarana prasarana penyuluhan pertanian disemua tingkatan kelembagaan penyelenggara penyuluhan, termasuk tingkat kecamatan. Namun tidak demikian halnya dengan ketersediaan sarana dan prasarana di BPPK Mungkid. Berdasarkan hasil observasi awal yang dilakukan pada awal pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) II, teridentifikasi adanya masalah kekurangan sarana prasarana penyuluhan pertanian di BPPK Mungkid.
            Untuk megetahui sejauh mana kesenjangan antara sarana dan prasarana penyuluhan yang dimiliki oleh BPPK Mungkid dengan standar minimal sarana dan prasarana penyuluhan kecamatan sesuai Permentan Nomor 51 Tahun 2009, maka dianggap perlu melaksanakan Evaluasi Pemenuhan Standar Minimal Sarana Prasarana Penyuluhan Pertanian di BPPK Mungkid.

B.  Rumusan Masalah

            Berdasarkan latar belakang diatas maka pertanyaan yang perlu dijawab dalam penelitian ini adalah sejauh mana pemenuhan standar minimal sarana dan prasarana penyuluhan di BPPK Mungkid sesuai  standar minimal sarana dan prasarana penyuluhan kecamatan (Permentan Nomor 51 Tahun 2009). Untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut, maka perlu terlebih dahulu menjawab pertanyaan yang lebih sempit tentang :
1.      Bagaimana ketersediaan sarana dan prasarana penyuluhan yang dimiliki BPPK Mungkid, sesuai dimensi  standar minimal sarana dan prasarana penyuluhan kecamatan?
2.      Bagaimana kondisi sarana prasarana penyuluhan yang dimiliki BPPK Mungkid?

C. Tujuan Evaluasi

1.      Tujuan Umum
a.     Melaksanakan kegiatan materi PKL II STPP Magelang Jurusan Penyuluhan Peternakan, yaitu materi point 11 Melakukan Evaluasi Penyuluhan Pertanian Tingkat Kecamatan;
b.   Mengetahui sejauh mana pemenuhan standar minimal sarana dan prasarana penyuluhan di BPPK Mungkid sesuai  standar minimal sarana dan prasarana penyuluhan kecamatan (Permentan Nomor 51 Tahun 2009).
2.       Tujuan Khusus
a.       Mengetahui ketersediaan sarana dan prasarana penyuluhan yang dimiliki BPPK Mungkid, sesuai dimensi  standar minimal sarana dan prasarana penyuluhan kecamatan;
b.      Mengetahui kondisi sarana prasarana penyuluhan yang dimiliki BPPK Mungkid.
B.  Manfaat  Evaluasi

            Dengan dilaksanakannya evaluasi sarana dan sarana penyuluhan ini diharapkan memberikan manfaat :
1.      Bagi mahasiswa : memperoleh kesempatan berlatih melakukan tugas kerja penyuluhan dalam hal melaksanakan evaluasi sarana dan prasarana penyuluhan pertanian.
2.      Bagi BPPK Mungkid : diperolehnya data sejauhmana kesenjangan antara sarana dan prasarana penyuluhan yang dimiliki oleh BPPK Mungkid dengan standar minimal sarana dan prasarana penyuluhan kecamatan sesuai Permentan Nomor 51 Tahun 2009.


II. TINJAUAN PUSTAKA

A.  Evaluasi

1.      Pengertian Evaluasi
            Istilah evaluasi sudah menjadi kosa kata dalam bahasa Indonesia, akan tetapi kata ini adalah kata serapan dari bahasa Inggris yaitu evaluation yang berarti penilaian atau penaksiran, Echols dan Shadily, 2000 (http://repository.usu.ac.id). Sedangkan menurut pengertian istilah evaluasi merupakan kegiatan yang terencana untuk mengetahui keadaan sesuatu obyek dengan menggunakan instrumen dan hasilnya dibandingkan dengan tolak ukur untuk memperoleh kesimpulan, Yunanda , 2009 (http://repository.usu.ac.id).
            Pemahaman mengenai pengertian evaluasi dapat berbeda-beda sesuai dengan pengertian evaluasi yang bervariatif oleh para pakar evaluasi. Menurut Soedijanto (1996), dalam Modul Diklat Penyuluh Pertanian Kementrian Pertanian, menyatakan: evaluasi adalah sebuah proses yang terdiri dari urutan rangkaian kegiatan mengukur dan menilai. Terkait pengertian evaluasi sebagai mengukur dan menilai, keduanya memiliki saling keterkaitan, mengukur pada hakikatnya adalah membandingkan sesuatu dengan atau atas dasar ukuran atau kriteria tertentu. Sedangkan menilai itu mengandung arti, mengambil keputusan terhadap sesuatu yang berdasarkan pada ukuran baik atau buruk, sehat atau sakit, pandai atau bodoh dan sebagainya. Hal ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Arikunto, 2009 (http://repository.usu.ac.id) bahwa mengukur adalah ,membandingkan sesuatu dengan satu ukuran (bersifat kuantitatif), menilai adalah mengambil suatu keputusan terhadap sesuatu dengan ukuran baik buruk (bersifat kualitatif), dan evaluasi meliputi kedua langkah tersebut di atas.
            Pendapat lain mengenai evaluasi disampaikan oleh Ahmad, 2007 (http://repository.usu.ac.id)  bahwa evaluasi diartikan sebagai proses sistematis untuk menentukan nilai sesuatu (ketentuan, kegiatan, keputusan, unjuk kerja, proses, orang, obyek,dll.) berdasarkan kriteria tertentu melalui penilaian. Untuk menentukan nilai sesuatu dengan cara membandingkan dengan kriteria, evaluator dapat langsung membandingkan dengan kriteria namun dapat pula melakukan pengukuran terhadap sesuatu yang dievaluasi kemudian baru membandingkannya dengan kriteria. Dengan demikian evaluasi tidak selalu melalui proses mengukur baru melakukan proses menilai tetapi dapat pula evaluasi langsung melalui penilaian saja.
            Dari berbagai pengertian evaluasi yang telah dikemukakan para ahli diatas dapat ditarik benang merah tentang evaluasi yakni evaluasi merupakan sebuah proses mengukur dan menilai ketentuan, kegiatan, keputusan, unjuk kerja, proses, orang, obyek, dan lain-lain berdasarkan kriteria tertentu. Hal ini sejalan dengan apa yang dikemukakan Djaali dan Pudji, 2008 (http://repository.usu.ac.id) bahwa evaluasi dapat juga diartikan sebagai proses  menilai sesuatu berdasarkan kriteria atau tujuan yang telah ditetapkan yang selanjutnya  diikuti dengan pengambilan keputusan atas obyek yang dievaluasi.
2.      Tujuan dan Fungsi Evaluasi
            Setiap kegiatan yang dilaksanakan pasti mempunyai tujuan, demikian juga dengan evaluasi. Menurut Arikunto, 2002 (http://digilib.unila.ac.id)  ada dua tujuan evaluasi yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum diarahkan kepada program secara keseluruhan, sedangkan tujuan khusus lebih difokuskan pada masing-masing komponen.
            Menurut Crawford, 2000 (http://repository.usu.ac.id) tujuan dan atau fungsi evaluasi adalah :
a.       Untuk mengetahui apakah tujuan-tujuan yang telah ditetapkan telah tercapai  dalam kegiatan.
b.      Untuk memberikan objektivitas pengamatan terhadap prilaku hasil.
c.       Untuk mengetahui kemampuan dan menentukan kelayakan.
d.      Untuk memberikan umpan balik bagi kegiatan yang dilakukan.
        Pada dasarnya tujuan akhir evaluasi adalah untuk memberikan bahan-bahan pertimbangan untuk menentukan/membuat kebijakan tertentu, yang diawali dengan suatu proses pengumpulan data yang sistematis.

B.     Sarana Prasarana Penyuluhan Pertanian

1.      Pengertian Sarana Prasarana Penyuluhan Pertanian
            Sarana adalah segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Sesuai pegertian tersebut maka dapat dikatakan bahwa sarana prasarana penyuluhan pertanian adalah segala sesuatu yang dipakai sebagai alat utama dan alat penunjang dalam proses peneyelenggaraan penyuluhan, hal ini senada dengan pengertian sarana prasarana penyuluhan pertanian dalam Permentan Nomor 51 Tahun 2009 bahwa sarana prasarana penyuluhan pertanian adalah peralatan dan bagunan fisik yang digunakan untuk melakukan penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
2.      Fungsi Sarana Prasarana
            Menurut Moenir, 2012 (http://id.shvoong.com) sarana dan prasarana pada dasarnya memiliki fungsi utama sebagai berikut :
a.       Mempercepat proses pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat menghemat waktu;
b.      Meningkatkan produktivitas, baik barang dan jasa;
c.       Hasil kerja lebih berkualitas dan terjamin.
d.      Lebih memudahkan/sederhana dalam gerak para pengguna/pelaku.
e.       Ketepatan susunan stabilitas pekerja lebih terjamin.
f.       Menimbulkan rasa kenyamanan bagi orang-orang yang berkepentingan.
g.      Menimbulkan rasa puas pada orang-orang yang berkepentingan yang mempergunakannya.
3.      Ketersediaan Sarana Prasarana
            Ketersediaan adalah kesiapan suatu sarana (tenaga, barang, modal, anggaran) untuk dapat digunakan atau dioperasikan diwaktu yang telah ditentukan  (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Jadi dapat dikatakan bahwa ketersediaan sarana prasarana penyuluhan adalah kesiapan peralatan dan bagunan fisik yang digunakan untuk melakukan penyelenggaraan penyuluhan pertanian.

4.      Kondisi Sarana Prasarana
            Kondisi menurut kamus besar bahasa indonesia adalah keadaan baik atau lancar dan rusaknya (barang). Dengan demikian kondisi sarana prasarana penyuluhan dapat diartikan keadaan baik atau rusaknya peralatan dan bagunan fisik yang digunakan untuk melakukan penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
5.      Pemenuhan Sarana Prasarana Penyuluhan Pertanian
            Menurut kamus besar bahasa indonesia pemenuhan adalah proses, cara, perbuatan memenuhi. Sesuai pengertian pengertian sarana prasarana penyuluhan pertanian dalam Permentan Nomor 51 Tahun 2009 bahwa sarana prasarana penyuluhan pertanian adalah peralatan dan bagunan fisik yang digunakan untuk melakukan penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
            Berdasarkan kedua pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa pemenuhan sarana prasarana penyuluhan pertanian adalah proses memenuhi peralatan dan bagunan fisik yang digunakan untuk melakukan penyelenggaraan penyuluhan pertanian.

C.    Standar Minimal Sarana Prasarana Penyuluhan Kecamatan

            Secara umum standar minimal sarana prasarana adalah ukuran terkecil atau terendah dari kebutuhan sarana prasarana yang harus dipenuhi kepada pengguna agar kegiatan dapat terselenggara secara efektiv dan efisien. Sedang pengertian standarisasi menurut Permentan Nomor 51 Tahun 2009 adalah cara baku yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan. Lebih lanjut dalam Permentan Nomor 51 Tahun 2009 dinyatakan bahwa standar minimal sarana dan prasarana penyuluhan kecamatan adalah :
1.      Sarana :
a.       Pusat informasi : (1)  Perlengkapan komputer + Modem + LAN (local areal network); (2)  Display; (3) Kamera digital; (4)  Handycam; (5)  Telepon + Mesin fax;
b.      Alat bantu penyuluhan : (1)  Overhead projector; (2)  LCD projector; (3)  Sound system (wireless, megaphone, mic); (d)  TV, VCD/DVD, tape recorder; (4)  Whiteboard/panelboard;
c.       Peralatan administrasi : (1)  Komputer + printer + power supply; (2)  Mesin tik; (3)  Kalkulator; (4)  Brankas; (4)  Rak buku;
d.      Alat Transportasi kendaraan operasional roda dua;
e.       Buku dan hasil publikasi;
f.        Mebeulair : (1)  Meja + kursi kerja; (2)  Meja + kursi rapat; (3)  Meja + kursi pelatihan; (4)  Meja + kursi perpustakaan; (5)  Meja + kursi makan; (6)  Rak buku perpustakaan; (7)  Lemari buku + Arsip; (8)  Peralatan makan/minum; (9)  Peralatan dapur.
2.      Prasarana
a.       Kebutuhan ruangan : (1)  Pimpinan; (2)  Administrasi/TU; (3)  Kelompok jabatan fungsional; (4)  Aula/Rapat; (5)  Perpustakaan; (6)  Data dan System informasi; (7)  Pameran, peraga dan promosi; (8)  Kamar mandi; (9)  Dapur; (10) Gudang;
b.      Rumah dinas;
c.       Sarana/prasarana pendukung/lingkungan;
d.       Sumber air bersih;
e.        Penerangan (PLN/genset);
f.       Jalan lingkungan;
g.      Pagar halaman;
h.      Lahan percontohan.

III. METODE EVALUASI

A.    Waktu dan Tempat

            Evaluasi akan dilaksanakan selama tiga minggu, dimulai pada Minggu ke-III bulan Mei sampai minggu ke-II bulan Juni 2013. Lokasi pelaksanaan evaluasi adalah Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah. Lokasi ini dipilih karena Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Mungkid menjadi lokasi pelaksanaan PKL II STPP Jurusan Peternakan Magelang.

B.     Populasi dan Sampel

1.      Populasi
            Suharsimi Arikunto, 2002 (http://digilib.unila.ac.id) menyebutkan bahwa populasi penelitian adalah keseluruhan subyek penelitian. Subyek penelitian ini adalah sarana prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian di wilayah BPPK Mungkid
2.      Sampel
            Suharsimi Arikunto, 2002 (http://digilib.unila.ac.id) menyebutkan bahwa ”Sampel adalah sebagian atau wakil dari populasi yang diteliti” masih menurut Arikunto ” (2001 ; 107) ”Apabila populasi kurang dari 100 sebaiknya diambil semua. Karena populasi kurang dari 100, maka sampel dalam penelitian adalah seluruh sarana dan prasarana penyuluhan yang dimiliki BPPK Mungkid

C.    Variabel dan Definisi Operasional Variabel

1.      Variabel
a.       Ketersediaan sarana prasarana penyuluhan
b.      Kondisi sarana prasarana penyuluhan
2.      Definisi Operasional
            Definisi operasional adalah mendefinisikan variabel secara operasional dan berdasarkan karakteristik yang diamati, memungkinkan peneliti untuk melakukan observasi atau pengukuran secara cermat terhadap suatu obyek atau fenomena, Notoatmojo, 2005 (http://digilib.unimus.ac.id).
a.      Ketersediaan sarana prasarana penyuluhan
      Ketersediaan sarana dan prasarana penyuluhan adalah kesiapan jenis peralatan dan bangunan fisik yang dimiliki dan digunakan untuk menyelenggarakan penyuluhan, sesuai dimensi standar minimal sarana dan prasarana penyuluhan kecamatan, yang terdiri dari :
1)      Pusat informasi : (a)  Perlengkapan komputer + Modem + LAN (local areal network); (b)  Display; (c) Kamera digital; (c)  Handycam; (d)  Telepon + Mesin fax.
2)      Alat bantu penyuluhan : (a)  Overhead projector; (b)  LCD projector; (c)  Sound system (wireless, megaphone, mic); (d)  TV, VCD/DVD, tape recorder; (e)  Whiteboard/panelboard.
3)      Peralatan administrasi : (a)  Komputer + printer + power supply; (b)  Mesin tik; (c)  Kalkulator; (d)  Brankas; (e)  Rak buku.
4)      Alat Transportasi kendaraan operasional roda dua; 4) Buku dan hasil publikasi;
5)      Mebeulair : (f)  Meja + kursi kerja; (g)  Meja + kursi rapat; (h)  Meja + kursi pelatihan; (i)  Meja + kursi perpustakaan; (j)  Meja + kursi makan; (k)  Rak buku perpustakaan; (l)  Lemari buku + Arsip; (m)  Peralatan makan/minum; (n)  Peralatan dapur. Kebutuhan ruangan : (a)  Pimpinan; (b)  Administrasi/TU; (c)  Kelompok jabatan fungsional; (d)  Aula/Rapat; (e)  Perpustakaan; (f)  Data dan System informasi; (g)  Pameran, peraga dan promosi; (h)  Kamar mandi; (i)  Dapur; (j) Gudang.
6)      Rumah dinas;
7)      Sarana/prasarana pendukung/lingkungan;
8)      Sumber air bersih;
9)      Penerangan (PLN/genset);
10)  Jalan lingkungan;
11)  Pagar halaman;
12)  Lahan percontohan.
            Untuk mengukur ketersediaan sarana prasarana penyuluhan dengan menggunakan format pengamatan yang telah dibuat dengan memberikan tanda ceklis (√) pada sarana prasarana yang tersedia. Hasil ukur yang digunakan pada adalah “1” yang berarti bahwa sarana prasarana tersebut “Tersedia” jika “0” berarti bahwa sarana prasarana tersebut “Tidak Tersedia” di BPPK Mungkid. Nilai Ketersediaan (NK) adalah :

NK = Jumlah Komponen Sapras Tersedia/Jumlah Komponen Standar  x 100%

b.      Kondisi sarana prasarana penyuluhan
            Kondisi sarana prasarana penyuluhan adalah keadaan baik atau tidaknya peralatan dan bangunan fisik yang dimilik dan digunakan untuk menyelenggarakan penyuluhan, sesuai dimensi standar minimal sarana dan prasarana penyuluhan kecamatan, yang terdiri dari :
1)      Pusat informasi : (a)  Perlengkapan komputer + Modem + LAN (local areal network); (b)  Display; (c) Kamera digital; (c)  Handycam; (d)  Telepon + Mesin fax.
2)      Alat bantu penyuluhan : (a)  Overhead projector; (b)  LCD projector; (c)  Sound system (wireless, megaphone, mic); (d)  TV, VCD/DVD, tape recorder; (e)  Whiteboard/panelboard.
3)      Peralatan administrasi : (a)  Komputer + printer + power supply; (b)  Mesin tik; (c)  Kalkulator; (d)  Brankas; (e)  Rak buku.
4)      Alat Transportasi kendaraan operasional roda dua; 4) Buku dan hasil publikasi;
5)      Mebeulair : (f)  Meja + kursi kerja; (g)  Meja + kursi rapat; (h)  Meja + kursi pelatihan; (i)  Meja + kursi perpustakaan; (j)  Meja + kursi makan; (k)  Rak buku perpustakaan; (l)  Lemari buku + Arsip; (m)  Peralatan makan/minum; (n)  Peralatan dapur. Kebutuhan ruangan : (a)  Pimpinan; (b)  Administrasi/TU; (c)  Kelompok jabatan fungsional; (d)  Aula/Rapat; (e)  Perpustakaan; (f)  Data dan System informasi; (g)  Pameran, peraga dan promosi; (h)  Kamar mandi; (i)  Dapur; (j) Gudang.
6)      Rumah dinas;
7)      Sarana/prasarana pendukung/lingkungan;
8)      Sumber air bersih;
9)      Penerangan (PLN/genset);
10)  Jalan lingkungan;
11)  Pagar halaman;
12)  Lahan percontohan.
           
D.    Instrumen

            Instrumen yang digunakan dalam penelitian ini adalah instrumen non tes, berupa lembar observasi sistematis dimana sebelum dilakukan penelitian, observer sudah mengatur sruktur yang berisi kategori atau kriteria, masalah yang akan diamati. 
Lembar observasi bagian pertama digunakan untuk mengidentifikasi ketesediaan sarana dan prasarana (sapras). Pengukuran dilakukan dengan cara melakukan pengecekan dan pengamatan langsung pada ketersediaan sapras dengan menggunakan format pengamatan yang telah dibuat dengan memberikan tanda ceklis (√) pada ketersediaan sarana prasarana.  
  • Tersdia = Skor 1
  • Tidak Tersedia = Skor 0

Berdasarkan skor tertinggi adalah 1 maka untuk pertanyaan 1-52 nilai tertinggi yang akan diperoleh mengenai ketersediaan sapras adalah 52. Berdasarkan jumlah nilai dibuat klasifikasi ketersediaan sapras dalam tiga kategori : 
  • Tinggi : > 65% dari 52 sub komponen atau nilai skor > 34
  • Sedang : 33-65% dari 52 sub komponen atau nilai skor 17-34
  • Rendah : < 33% dari 52 sub komponen atau nilai skor < 17
Lembar observasi bagian kedua digunakan untuk mengidentifikasi kondisi sapras  yang tersedia. Pengukuran dilakukan dengan cara melakukan pengecekan dan pengamatan langsung pada kondisi (kualitas) sapras dengan memberikan tanda ceklis (√) pada kondisi sapras. Hasil ukur yang digunakan adalah : 
  • Baik : Skor 3 
  • Rusak Ringan : Skor 2 (kondisi kerusakan ≤ 15%)
  • Rusak Menengah : Skor 1(kondisi kerusakan 15 s.d. 50%)
  •  Rusak Berat : Skor 0 (kondisi kerusakan ≥ 50%)
Berdasarkan jumlah nilai dibuat klasifikasi  kondisi sapras dalam tiga kategori : 
  • Tinggi : > 65% dari 52 sub komponen atau nilai skor > 34
  • Sedang : 33-65% dari 52 sub komponen atau nilai skor 17-34
  • Rendah : < 33% dari 52 sub komponen atau nilai skor < 17
E.     Cara Pengumpulan Data

1.      Jenis data
Data yang akan dikumpulkan dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder. Nursalam, 2003 (http://digilib.unimus.ac.id) data primer adalah data yang diperoleh langsung dari hasil wawancara dan hasil penyebaran kuesioner pada responden sampel penelitian, sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh dari catatan di ruangan sebagai area penelitian.
a.       Data primer : merupakan data yang diperoleh langsung  dari pengamatan sarana prasarana dan wawancara terhadap responden (Koordinator BPPK Mungkid) menggunakan instrumen yang telah disiapkan.
b.      Data sekunder : merupakan data yang diperoleh dari laporan tertulis tentang sarana dan prasarana yang ada, pada bagian administrasi BPPK Mungkid.
2.      Tahapan pengumpulan data
            Pengumpulan data akan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
1.      Setelah mendapat proposal evaluasi disetujui dan mendapatkan ijin dari Koordinator BPPK Mungkid peneliti akan melakukan observasi terhadap ketersediaaan sarana dan prasarana apa saja yang dimiliki oleh BPPK Mungkid sesuai dimensi standar minimal.
2.      Meminta data yang diperlukan pada bagian administrasi BPPK Mungkid terkait informasi mengenai sarana prasarana penyuluhan.

F.     Pengolahan dan Analisis Data

1.      Pengolahan data
            Tahap pengolahan data yang akan dilakukan adalah :
a.       Editing adalah langkah yang dilakukan untuk memeriksa kelengkapan maupun kesalahan jawaban pada lembar observasi;
b.      Koding dilakukan untuk memudahkan dalam proses pengolahan data;
c.       Tabulasi untuk mengelompokkan data kedalam suatu data tertentu menurut sifat yang sesuai dengan tujuan penelitian;
d.      Penyajian data, dilakukan dengan menggunakan tabel dan narasi.

2.      Analisis data
            Dalam menganalisis data penelitian ini akan digunakan metode deskriptif kuantitatif. Tingkat ketersediaan adalah perbandingan antara jumlah komponen sarana prasarana yang tersedia dan jumlah komponen standar minimal, kondisi sarana prasarana adalah perbandingan antara jumlah komponen dalam kondisi baik, rusak ringan, rusak menengah, rusak berat dengan jumlah komponen standar minimal. Tingkat kesesuaian adalah perbandingan antara jumlah komponen sarana prasarana sesuai standar dengan jumlah komponen standar minimal.
            Untuk menjawab sejauh mana pemenuhan standar minimal sarana dan prasarana penyuluhan di BPPK Mungkid sesuai  standar minimal sarana dan prasarana penyuluhan kecamatan (Permentan Nomor 51 Tahun 2009), adalah dengan menilai tingkat pemenuhan. Tingkat pemenuhan standar minimal sarana dan prasarana penyuluhan adalah hasil perbandingan antara nilai kesesuaian dengan standar dan jumlah komponen. maka rumus yang digunakan adalah sebagai berikut :

TPSP (%) = Xi/Yi x 100%

Dimana :
TPSP   : Tingkat ketersediaan
Xi        : Jumlah komponen sarana prasarana yang sesuai standar minimal
Yi        : Jumlah komponen standar minimal


Berdasarkan jumlah nilai dibuat klasifikasi ketersediaan sapras dalam tiga kategori : 
  • Tinggi : > 65% dari 52 sub komponen atau nilai skor > 34
  • Sedang : 33-65% dari 52 sub komponen atau nilai skor 17-34
  • Rendah : < 33% dari 52 sub komponen atau nilai skor < 17


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, 2007. Evaluasi, http://repository.usu.ac.id, diakses pada    tanggal 12       Mei 2013.

Arikunto, 2002a. Tujuan Evaluasi, http://digilib.unila.ac.id, diakses             pada    tanggal 11       Mei 2013.

Arikunto, 2009b. Evaluasi, http://repository.usu.ac.id, diakses          pada    tanggal 12       Mei 2013.

Crawford, 2000. Tujuan dan Fungsi Evaluasi, http://repository.usu.ac.id, diakses    pada    tanggal 12       Mei 2013.

Djaali dan Pudji, 2008. Evaluasi, http://repository.usu.ac.id, diakses            pada    tanggal 12       Mei 2013.

Echols dan Shadily, 2000. Evaluasi, http://repository.usu.ac.id, diakses       pada    tanggal 12 Mei 2013.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2013. http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi, diakses            pada tanggal 12 Mei 2013.

Margono Slamet, 2001. Sejarah dan Kebijakan Penyuluhan Pertanian,         http://repository.ipb.ac.id, diakses             pada tanggal 12 Mei 2013.

Moenir, 2012. Fungsi Sarana dan Prasarana, http://id.shvoong.com, diakses            pada    tanggal 12       Mei 2013.

Nursalam, 2003. Data Primer dan Data Skunder, http://digilib.unimus.ac.id, diakses           pada    tanggal 12       Mei 2013.

Notoatmojo, 2005. Definisi Operasional, http://digilib.unimus.ac.id, diakses pada   tanggal 12       Mei 2013.

Peraturan Mentri Pertanian Nomor : 51/Permentan/OT.140/12/2009, Tentang          Pedoman Standar Minimal Dan Pemanfaatan Sarana Dan Prasarana Penyuluhan        Pertanian.

Suharsimi Arikunto, 2002. Populasi dan Sampel Penelitian, http://digilib.unila.ac.id, diakses         pada    tanggal 12             Mei 2013.

Soedijanto, 1996. Evaluasi Penyuluhan, dalam Modul Diklat Penyuluh Pertanian   Kementrian Pertanian.

Yunanda , 2009. Evaluasi, http://repository.usu.ac.id, diakses          pada    tanggal 12       Mei 2013.


** Untuk Instrumen akan di unggah menyusul